Bagaimana Sih Cara Membayar Pajak Mobil Secara Online?

 Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pembayaran pajak kendaraan wajib dibayar oleh pemilik pada setiap tahunnya, entah itu berupa kendaraan roda maupun kendaraan roda empat.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini cara bayar pajak mobil online sudah bisa kita lakukan dengan mudah dan efisien. Bagaimana tidak? Sebab kita tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat untuk mengurus administrasi kendaraan.

Dengan adanya aplikasi yang telah disediakan oleh samsat, tentunya kita bisa membayar pajak kendaraan di mana saja dan kapan saja. Bahkan, pembayaran pajak kendaraan pun sudah bisa dilakukan di minimarket terdekat lho.

1. Cara Bayar Pajak Mobile Melalui e-Samsat

·         Pertama-tama silahkan buka menu e-Samsat di ATM (pastikan nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama)

·         Setelah itu masukkan nomor polisi kendaran

·         Kemudian masukkan huruf yang tercantum pada pelat nomor kendaraan

·         Dengan begitu, nantinya akan muncul nama serta jumlah nominal pajak yang harus kamu bayar

·         Apabila struk bukti pembayarannya sudah ada, simpanlah

·         Selanutnya kamu harus mengunjungi kantor samsat, samsat keliling, atau kantor kecamatan untuk bukti pembayaran dan meminta cap pengesahan

2. Cara Bayar Pajak Mobile Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional

·         Download dan install aplikasi Samsat Online Nasional pada perangkat ponselmu

·         Setelah itu lakukan registrasi aplikasi Samsat Online Nasional

·         Kemudian masukkan nomor polisi, NIK, serta 5 digit nomor rangka mesin mobil terakhir

·         Untuk tahap selanjutnya, silahkan masukkan jumlah pajak dan kode bayar pada aplikasi Samsat Online Nasional tersebut

·         Tunggu beberapa saat, dan nantinya kode bayar pajak online akan muncul dilayar ponselmu

·         Apabila kode bayar pajak mobilnya sudah muncul, jangan lupa untuk mencatat atau melalui tangkapan layar (screenshot).

3. Cara Bayar Pajak Mobile Melalui Minimarket

·         Kamu harus mengunjungi minimarket terdekat sambil membawa STNK dan KTP asli

·         Nantinya kasir akan menanyakan nomor KTP, nomor tanda kendaraan bermotor (nomor pelat polisi), nomor mesin kendaraan, dan nomor hp yang kamu gunakan

·         Setelah melakukan data verifikasi, maka kasir akan memberi tahu jimlah nominal pajak yang harus dibayar

·         Jika sudah dibayar, kamu pun akan langsung mendapatkan struk bukti pembayaran dan pesan SMS bittly yang bertulisan Electronic Registration and Identification (ERI)

·         SMS bitly tersebut menjadi Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) dan QR code yang bisa kamu simpan atau di cetak

·         Untuk tahap berikutnya, kamu hanya tinggal melakukan konfirmasi pembayaran ke Pores dengan membawa struk atau bukti pembayaran

·         Nantinya struk tersebut akan dicetak menjadi lembaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Selain dengan aplikasi cara-cara diatas, terdapat juga aplikasi layanan bayar pajak kendaraan online yang bisa kamu download secara gratisan di Play Store seperti berikut:

  Untuk Provinsi DKI Jakarta : Pajak Online DKI Jakarta

·         Untuk Provinsi Banten : SAMBAT

·         Untuk Provinsi Jawa Barat : SAMBAT

·         Untuk Provinsi Jawa Tengah : SAKPOLE

·         Untuk Provinsi Sumatera Selatan : e-Dempo

·         Untuk Provinsi Sumatera Barat : 3-Samsat Sumbar

·         Untuk Provinsi Sumatera Utara : Mobile e-Samsat Sumut Bermartabat

·         Untuk Provinsi Riau : E-SAMSAT RIAU

·         Untuk Provinsi Lampung : E-samdes

·         Untuk Provinsi Kalimantan Barat : Samsat Kalbar

·         Untuk Provinsi Kalimantan Tengah : RC POLDA KALIMANTAN TENGAH

·         Untuk Provinsi Kalimantan Utara : eSAMSAT Kalimantan Utara

·         Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat : SAMSAT DELIVERY

·         Untuk Provinsi Gorontalo : e-Samsat Gorontalo

 

Credit: Antarafoto

nunung nurlaela
nunung nurlaela Momblogger of 5. lecturer, writer

Posting Komentar untuk "Bagaimana Sih Cara Membayar Pajak Mobil Secara Online? "